Politikus Golkar Akan Diperiksa terkait Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama

Haris Pertama

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama diduga mengalami pengeroyokan orang tak dikenal di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Senin (21/02/2022).

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal memeriksa Politisi Partai Golkar Azis Samual, terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyatakan, yang bersangkutan diperiksa dengan status saksi.

“Iya, AS dipanggil sebagai saksi besok,” kata dia, di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Namun, Zulpan tak menjelaskan mengenai keterlibatan Azis dalam kasus tersebut. Hanya saja penyidik memerlukan keterangannya.

“Nanti setelah diperiksa, kita akan tahu,” tuturnya.

Pemanggilan terhadap Azis Samual itu tertuang dalam surat bernomor Spgt/1739/II/2022/Ditreskrimum. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Peristiwa pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terjadi di depan Rumah Makan Garuda di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) .

Haris mengalami luka pukulan akibat benda tumpul di bagian wajahnya. Setelah dikeroyok, Haris langsung pergi ke kantor Polsek Menteng dan kemudian ke RSCM.

Polisi membekuk tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. Ketiga tersangka antara lain berinisial MS, JT, dan SS. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka yakni, MS dan JT dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.(dan)

Exit mobile version