Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

1.117 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

Redaktur Sumber Ginting
Rabu, 2 Maret 2022 - 23:30
di kanal Nasional
rika apriyanti

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia dapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

BacaJuga

DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye Politik di Masjid

Sesepuh Keraton Kanoman Cirebon Sebut Ganjar Pranowo Pemimpin Paling Potensial jadi Presiden RI

Sementara itu sebanyak 4 orang menerima RK II atau langsung bebas usai 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan. RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.

“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti melalui keterangan diterima indopos.co.id.

Rika juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi Coronavirus disesase terjadi.

“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” tambahnya.

Sementara itu, per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan. Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551.055.000,00 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17.000,00 per orang per hari.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. (gin)

Tags: Khusus NyepiNarapidana HinduRemisi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Dani-Ramdan-2
Megapolitan

Ada 1.268 Napi di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi HUT RI

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 05:38
Uu-Ruzhanul-Ulum
Nusantara

17.016 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT Ke-78 RI, 291 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 01:28
Yasonna-H-Laoly
Headline

Soal Pemberian Remisi pada 16 Napi Korupsi, Ditjenpas: Ada Syarat Administratif dan Substantif Harus Dipenuhi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:05
Man City Juara Piala Super Eropa, Guardiola: Ederson Selamatkan Kami
Nasional

175.510 Narapidana Terima Remisi HUT Ke-78 RI, 2.606 Orang Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:27
nyepi
Headline

Hari Raya Nyepi, 1.466 Napi Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:17
Tahun-Baru-Imlek
Headline

26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, 1 Orang Bebas

Minggu, 22 Januari 2023 - 09:50
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
pengamat

Survei Terbaru Tunjukkan Anies Melejit, Pengamat: Gembok Jatim – Jateng untuk Anies-Gus Imin Telah Terbuka

Senin, 25 September 2023 - 19:09
psi

Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Pendidikan Politik Terbodoh di Abad Ini

Rabu, 27 September 2023 - 20:29

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist