Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Agung Diminta Hentikan Kriminalisasi Anthony Hamzah

by Ali Rachman
Rabu, 2 Maret 2022 - 12:35
in Nasional
Bonar Tigor Naipospos

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau dikriminalisasi Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, perampasan 400 hektare kebun oleh PT Langgam Harmuni, dll. Sejak 3 Januari 2022, Anthony Hamzah ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa.

Praperadilan yang ditempuh Anthony Hamzah juga tak berhasill. Hakim Tunggal yang memutus perkara Praperadilan, pada 7 Februari 2022, tampak dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak independen. Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin, dalam putusannya mengafirmasi pentersangkaan dengan menggunakan alat bukti tindak pidana orang lain, penggunaan barang bukti yang sudah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh putusan pengadilan, pentersangkaan dengan Sprindik prematur dimana Sprindik mendahului LP dan peristiwa pidana, cacat administrasi yudisial, pengabaian kewenangan LPSK RI yang melindungi Anthony Hamzah, yang semuanya dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana. Hakim Ersin juga mengabaikan keterangan 2 ahli.

BacaJuga

PDGI Tidak Pungut Biaya Besar Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi

Brantas Abipraya Adakan Jalan Sehat HUT Kementerian BUMN Serentak di Bantaeng dan Makassar

Saat ini Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bangkinang sedang mempertimbangkan memilih berpihak pada 997 petani atau mengikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar yang ugal-ugalan karena hingga menjelang habisnya masa penahanan Anthony Hamzah, pada 4 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara yang sarat rekayasa, termasuk kemungkinan mengubah kembali tindak pidana yang akan dituduhkan kepada Ketua Kopsa M ini.

SETARA Institute dan Kopsa M mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah.

“Jaksa Agung, melalui Kejaksaan Negeri Bangkinang, tidak perlu mengikuti irama ugal-ugalan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Kampar. Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri,” ujar
Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam rilisnya.

“Kejaksaan Agung bisa menjadi antitesis kinerja penyidikan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam para petani Kopsa M yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” tuturnya. (ibs)

Tags: Anthony HamzahJaksa AgungKriminalisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dua Menu Spesial Bukber Ramadhan Rainforest Taman Safari Bogor: Arabian Salad dan Arabian Kebuli
Nasional

Jaksa Agung Minta Masyarakat Pantau Kinerja Kejaksaan

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:10
kejagung
Nasional

MAKI Layangkan Surat ke Jaksa Agung Soal Dugaan LO Kejati Tambang Ilegal Nikel

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:19
Kompolnas
Nasional

Jika Dikriminalisasi Polisi atau Pejabat, Kompolnas: Silakan Diadukan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:11
Mularis Djahri
Nasional

Merasa Dikriminalisasi, Mularis Djahri Minta Perlindungan Presiden

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:19
bumn
Headline

Ungkap Tersangka Baru Kasus Garuda, Jaksa Agung Dukung Erick Thohir Bersih-Bersih BUMN

Senin, 27 Juni 2022 - 18:28
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim: Ada Fakta Dikriminalisasi
Nasional

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim: Ada Fakta Dikriminalisasi

Sabtu, 23 April 2022 - 15:23
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist