Lewat Radio, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Pabean Ini ke Masyarakat

bea cukai

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai secara kontinu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan barang kiriman, registrasi international mobile equipment identity (IMEI) perangkat komunikasi, dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Kali ini upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan memanfaatkan berbagai media seperti radio dan media sosial di beberapa daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa masyarakat masih kurang memahami ketentuan barang kiriman dari luar negeri dan alur registrasi IMEI perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Selain itu, masih marak ditemukan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang meminta sejumlah uang ke masyarakat. “Melalui radio dan berbagai media sosial ini, kami harap menjadi langkah efektif untuk memayarakatkan berbagai ketentuan tersebut,” tegasnya.

Melalui siaran radio, Bea Cukai melakukan sosialisasi terkat ketentuan barang kiriman dan registrasi IMEI pada perangkat HKT dari luar negeri di 2 wilayah berbeda. Kegiatan tersebut dilakukan antara lain oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Kanal BC Radio, pada Rabu (23/2), dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama 105 Kiss FM Medan, pada Jumat (25/2).

Hatta menjelaskan bahwa registrasi IMEI didasari oleh Peraturan Menkominfo nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI, dan lebih lanjut diatur dalam Perdirjen Bea Cukai nomor 13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI.

Pada praktiknya, Hatta menambahkan bahwa registrasi IMEI tetap mengacu pada mekanisme impor, apabila impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada PMK nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, sedangkan untuk mekanisme barang kiriman mengacu pada PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Kemudian Bea Cukai Kediri kembali melakukan sosialisasi dalam bentuk talkshow radio bersama Radio Krisna FM Nganjuk, (21/2). Kegiatan serupa sebelumnya juga dilaksnakan bersama Radio Tas FM Kediri pada hari Jumat, (18/2). Tema yang dibahas dalam rangkaian talkshow kali ini terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Masih sering ditemukan pengaduan kepada kami terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yang paling sering adalah modus barang kiriman dan pertemanan di media sosial, jadi masyarakat harus waspada. Beberapa hal yang dapat kita jadikan acuan dalam mencirikan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tagihan resmi Bea Cukai menggunaan kode billing, sehingga tidak ada nomor rekening atas nama pribadi untuk pembayaran,” tegas Hatta.

Sejalan, Bea Cukai Batam menyambangi Tribun Batam untuk menyelenggarakan siaran langsung podcast terkait kegiatan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, (24/1). Selain pengawasan, podcast ini juga membahas terkait Batam Logistic Ecosystem (BLE). Mengingat, Batam menjadi wilayah percontohan penataan logistik di Indonesia melalui BLE yang berbasis green and smart port.

“Saat ini, peran media sangat vital untuk mempublikasikan berbagai program dan kegiatan yang dimiliki oleh Bea Cukai kepada masyarakat luas. Kami harap berbagai informasi yang kami sampaikan melalui radio dan media sosial ini dapat dipahami dan jadi perhatian untuk masyarakat,” tutup Hatta. (ipo)

Exit mobile version