Ramai-ramai Tanda Tangani Petisi Penolakan Penundaan Pemilu 2024

Kotak KPU

Ilustrasi kotak suara.

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah organisasi pemerhati demokrasi dan perguruan tinggi menolak penundaan Pemilu 2024. Petisi penolakan pemilu 2024 tersebut disampaikan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Lalu Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT),
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum dan Universitas Andalas.

“Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden melanggar prinsip pemerintahan presidensial,” ujar Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia dalam keterangan, Kamis (3/3/3/2022).

Ia menjelaskan, bagian dari sistem politik hasil Reformasi, sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer. Yakni, pemerintahan yang terpisah dari parlemen dan presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala.

“Alasan ekonomi pada konteks Covid-19 pun bertentangan dengan praktik pemerintahan sebelumnya,” katanya.

“Pada Pilkada 2020, korban meninggal dan terinfeksi Covid-19 pada puncaknya. Keadaan ekonomi warga dan APBN/D pun terdampak Covid-19. Tapi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan Pilkada 2020,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa, penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi. Dan wujud penyelenggaraan negara atas dasar kepentingan politik elite untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaannya.

“Kami mengajak warga negara untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden dengan bersama-sama menandatangani petisi penolakan wacana penundaan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menuturkan, PKB, Golkar dan PAN mendukung penundaan Pemilu 2024. Keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Jelas menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” tegasnya.(nas)

Exit mobile version