Anggaran Terbatas Penyebab Lebak Tak Dapat Kuota PTSL 2022

bpn lebak

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno

INDOPOS.CO.ID – Tidak adanya alokasi kegiatan penerbitan sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 ini di Kabupaten Lebak, disebabkan oleh anggaran Negara yang sangat terbatas untuk kegiatan yang menjadi Ikon Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

Padahal sebelumnya, Kantor BPN Kabupaten Lebak sudah mencanangkan tahum 2023 mendatang, Kabupaten Lebak menjadi satu satunya Kabupaten Lengkap di Provinsi Banten, dengan tujuan untuk membangun data bidang tanah terdaftar yang terpetakan, berkualitas, valid sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, serta melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno menjelaskan, salah satu penyebab Kantor BPN Kabupaten Lebak tidak mendapatkan alokasi program PTSL tahun ini adalah, karena anggaran pemerintah yang sangat terbatas.“Anggaran pemerintah terbatas, sehingga tidak semua kantor Pertanahan ada target PTSL,” terang Agus kepada indopos.co.id, Minggu (6/3/2022).

Menurut Agus, meski tahun ini Kabupaten Lebak tidak mendapatkan alokasi program PTSL, namun pihaknya mendapatkan tugas untuk menyelesaikan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). ”Walaupun tidak ada PTSL, kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ada pekerjaan PSN lain yang juga membutuhkan fokus untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Lebak dan Kota Serang adalah dua daerah di Provinsi Banten yang tidak mendapatkan program PTSL tahun 2022 dari Kementerian Agraria ,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Data yang berhasil dihimpun indopos.co.id tahun ini Provinsi Banten mandapatkan kuota PTSL sebanyak 18 ribu SHAT (Sertifikat Hak Alas Tanah) yang tersebar di Kabupaten Serang sebanyak 9.500 SHAT, Kabupaten Pandeglang 5. 000 SHAT, Kabupaten Tangerang 500 SHAT, Kota Tengerang 1.500 SHAT, Kota Cilegon 1.000 SHAT, dan Kota Tangerang Selatan 500 SHAT (yas)

Exit mobile version