Ini Kata Kakanwil BPN Banten soal Tidak Adanya Alokasi PTSL di Lebak

Rudi Rubijaya

Rudi Rubijaya kepala BPN Provinsi Banten

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya angkat bicara terkait tidak adanya alokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 untuk Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Menurut Rudi, tidak adanya alokasi program PTSL untuk Kabupaten Lebak dab Kota Serang, bukan berarti masyarakat tidak dapat mengurus pembuatan sertifikat di BPN, namun hanya masyarakat dikenakan beban PNBN (Penerimaan Negara Bukan Pajak).” Masyarakat tetap dapat dilayani melalui perrmohonan rutin dengan adanya tambahan beban PNBP,” terang Rudi kepada indopos.co,id, Minggu (6/3/2022).

Kedati saat ini Kabupaten Lebak dan Kota Serang tidak ada dalam alokasi penerimaan program PTSL, namun dalam waktu dekat ada informasi akan adanya tambahan alokasi PTSL 2022 ke Kementerian ATR/BPN untuk Provinsi Banten.

”Dengan adanya rencana penambahan alokasi PTSL ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Kota Serang cukup punya waktu untuk mempersiapkan implementasinya semaksimal mungkin, sehingga aspirasi masyarakat yang membutuhkan sertipikat tanahnya dapat kita penuhi,” ujar mantan Kakanwil BPN Bali ini.

Ia juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang nantinya akan ikut dalam program PTSL untuk menyiapkan berbagai dokumen untuk pendaftaran.Yaitu data fiksik, seperti letak tanah, batas batas tanah (tanda batas) yang disepakati, termasuk data yuridis, seperti akta jual beli, akta hibah, berita acara kesaksian bukan tanah sengketa. “ Untuk menghindari terjadinya sengketa yang tidak diinginkan, pemohon bisa mempersipakan surat tanah yang dimiliki dengan surat surat yang lengkap,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Lebak dan Kota Serang adalah dua daerah di Provinsi Banten yang tidak mendapatkan program PTSL tahun 2022 dari Kemenarian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Padahal, sebelumnya BPN (Badan Pertangan Nasional) Kabupaten Lebak sudah mencanangkan Kabupaten Lebak sebagai Kabupaten Lengkap tahum 2023, dengan tujuan untuk membangun data bidang tanah terdaftar yang terpetakan, berkualitas, valid sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, serta melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.

Tidak adanya kuota PTSL tahun 2022 untuk Kabupaten Lebak tentu bertolak belakang dengan target Kabupaten Lebak sebagai Kabupaten lengkap 2023 yang sudah dicanangkan oleh BPN Lebak, karena saat ini masih banyak lahan yang belum terdaftar atau belum bersertifikat.

Data yang berhasil dihimpun indopos.co.id tahun ini Provinsi Banten mandapatkan kuota PTSL sebanyak 18 ribu SHAT (Sertifikat Hak Alas Tanah) yang tersebar di Kabupaten Serang sebanyak 9.500 SHAT, Kabupaten Pandeglang 5. 000 SHAT, Kabupaten Tangerang 500 SHAT, Kota Tengerang 1.500 SHAT, Kota Cilegon 1.000 SHAT, dan Kota Tangerang Selatan 500 SHAT (yas)

Exit mobile version