Aset Indra Kenz segera Disita, Mobil Mewah hingga Rumah

Indra Kenz

Influencer dan selebgram Indra Kusuma duduk di bangku pesawat business class saat hendak ke Turki. Foto: Instagram/@indrakenz

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia menyatakan, bahwa pihaknya akan menyita sejumlah aset milik influencer, Indra Kusuma atau Indra Kenz yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Indra Kenz (IK) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

“Direncanakan pada pekan ini akan dilaksanakan penyitaan aset milik IK. Sesuai jadwal penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Pihak kepolisian menyita sejumlah aset tersebut, setelah melakukan pelacakan dan pemetaan terhadap aset milik tersangka.

Ia menuturkan, rencananya tim dari penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri akan diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik prua berjuluk crazy rich Medan itu.

Whisnu membeberkan sebagian aset yang bakal polisi sita. Dari mobil mewah hingga rumah.

“Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar,” bebernya, Jumat (4/3/2022).

Polisi juga berniat menyita apartemen milik Indra Kenz di Medan. Juga rekening milik Indra Menz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah.

“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” ujar Whisnu.

Indra Kenz disangkakan dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. (dan)

Exit mobile version