Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika, KPK Panggil Tiga Saksi

KPK Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami proses tender dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Hari ini (7/3/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/3/2022).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Ir. H.Juanda, Semawalang, Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saksi-saksi yang dipanggil yakni Daem Nova Prihanto (Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah); Julistiana (Tim Estimator PT. Waringin Megah) dan Achilees Hugo Krisna Noya (swasta).

Ali menjelaskan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Kendati demikian, kata Ali, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (dam)

Exit mobile version