Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap Mantan Bupati Langkat, KPK Panggil Plt Kepala PUPR

by bro
Senin, 7 Maret 2022 - 13:00
in Nasional
Bupati Langkat

KPK ketika menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang lainnya sebagai tersangka, Selasa (18/1/2022). Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sujarno terkait kasus suap tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

“Hari ini (7/3/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/3/2022).

BacaJuga

Lombok, Mataram dan Bali Diguncang Gempa dengan Magnitudo 4,4

BAZNAS Salurkan Bantuan Jaring untuk Nelayan Perbatasan

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Sat Brimobda Sumut Jalan. K.H. Wahid Hasyim No. 3i, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ali mengungkapkan, saksi-saksi lain yang diperiksa yakni Deni Turio (Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Langkat); Agung Supriadi ( Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat); Suhardi (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/ULP Setda Kabupaten Langkat); Yoki Eka Prianto (mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ Setda Kabupaten Langkat); dan Wahyu Budiman (Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat).

Diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Tidak hanya itu, ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi poyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tersebut.

Kelima tersangka tersebut antara lain sebagai pemberi Muara Perangin-angin (MR) selaku kontraktor.

Sedangkan sebagai penerima selain TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, yakni ISK (Iskandar PA), Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung TRP); MSA (Marcos Surya Abdi), kontraktor; SC (Shuhanda Citra), kontraktor; dan IS (Isfi Syahfitra), kontraktor.

KPK membeberkan bahwa sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan ini, TRP memerintahkan SJ selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan ISK sebagai representasi TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, kata Ghufron, diduga ada permintaan persentase fee oleh TRP melalui ISK dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK.

Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu ISK, MSA, SC dan IS.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR (Muara Perangin-angin, tidak dibacakan), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: bupati langkatkasus Suapkorupsi bupati langkatKPK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

orkestra kpk
Nasional

Perkuat Orkestrasi Tangani Perkara, KPK Gelar Raker Penindakan

Senin, 23 Mei 2022 - 20:55
kpk
Headline

KPK Tegaskan Tak Pernah Berhenti Cari Harun Masiku

Senin, 23 Mei 2022 - 12:08
kpk
Nasional

KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor untuk Periksa LKPD Kabupaten Bogor

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:46
Pelantikan Jabatan Fungsional Baru
Nasional

KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:50
Bupati-Bogor
Nasional

Korupsi Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:25
ambon
Nusantara

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:23
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Bupati Langkat

Kasus Suap Mantan Bupati Langkat, KPK Panggil Plt Kepala PUPR

Senin, 7 Maret 2022 - 13:00

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist