Pemerintah: Jika Endemi, Tidak Ada Lagi KLB

endemi

Ilustrasi - Vaksin Covid-19. Foto: dok Kemenkes

INDOPOS.CO.ID – Ada beberapa tahapan harus dilalui untuk menetapkan pandemi menjadi endemi. Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melalui gawai, Senin (7/3/2022).

Ia menegaskan, angka penularan Covid-19 harus terus ditekan. Meskipun saat ini kasus Covid-19 masih tinggi, dengan angka penularan yang terus menurun.

“Angka kematian juga harus diturunkan. Apabila pandemi sudah bisa dikendalikan, maka kita akan masuk masa transisi,” ujarnya.

Pada masa transisi tersebut, lanjut dia, pemerintah harus bisa mendeteksi kasus dengan cepat. Sehingga tidak terjadi lagi kasus kejadian luar biasa (KLB) ke depannya.

“Kita juga harus memastikan program vaksinasi, dan semua tahapan ini dilakukan secara bertahap,” katanya.

Ia menuturkan, pada pengendalian kasus harus diikuti penerapan protokol kesehatan (Prokes) masyarakat. Kondisi saat ini, menurut dia, virus bisa dikendalikan dengan Prokes dan program vaksinasi.

“Kalau ada kasus Omicron juga tidak akan parah. Apalagi di negara dengan angka vaksinasi di atas 50 persen,” terangnya.

“Dan saat ini para ahli juga tengah meneliti untuk menemukan obat untuk menekan kasus Covid-19,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemerintah juga akan terus meningkat efikasi vaksin dengan memberikan vaksin dosis ketiga (booster) kepada lebih dari 200 juta sasaran. Dan memastikan pengendalian penularan Covid-19. (nas)

Exit mobile version