Gandeng APH Lain, Bea Cukai Perkuat Pengawasan Barang Ilegal

Gandeng APH Lain, Bea Cukai Perkuat Pengawasan Barang Ilegal - bc - www.indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Konsisten melakukan sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum (APH) lain, Bea Cukai terus perkuat perannya sebagai community protector. Kerja sama Bea Cukai ini dilakukan untuk menjamin keamanan negara dari masuknya atau beredarnya barang-barang ilegal baik dari dalam negeri atau luar negeri. Kali ini sinergi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Bangka Belitung, Bengkalis, Atambua, dan Kediri.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa melalui berbagai sinergi ini pihaknya terus berupaya mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, serta barang yang tidak memenuhi standar nasional.

Dalam menunjang tugas dan fungsinya, pegawai bea dan cukai yang telah memiliki izin diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api dinas. Sejalan dengan hal tersebut, pada Senin (21/02), Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan koordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait pemeliharaan senjata api dinas Bea Cukai.

Hatta menjelakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 17/BC/2020 tentang Tatalaksana Pengawasan dan bertujuan untuk memastikan sarana operasi senjata api dinas Bea Cukai berfungsi dengan baik. “Senjata harus dalam kondisi baik dan siap dipakai dalam pelaksanaan tugas pengawasan, selain itu semoga semakin terjalin sinergi yang harmonis antara Bea Cukai Pangkalpinang dan Polda Kepulauan Bangka Belitung,” imbuhnya.

Sementara itu, mengatasi maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Bea Cukai Bengkalis melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kodim 0303/Bengkalis pada Jumat, 4 Maret 2022. Selain itu kegiatan ini merupakan pelaksanaan arahan menteri keuangan untuk menjalin kerja sama antar Instansi, sehingga peran aparat negara dalam melindungi dan mengamankan perairan, kekayaan, dan hak negara dari tindakan penyelundupan dapat terwujud.

“Wilayah perairan Kabupaten Bengkalis merupakan titik rawan masuknya barang ilegal karena jaraknya yang cukup dekat dengan negara tetangga. Untuk itu perlu kerja sama yang baik untuk mencegah tindakan pelanggaran hukum dan menjaga generasi muda kita,” tegas Hatta.

Selanjutnya, wujud sinergi dalam menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Atambua menerima barang bukti hasil penggagalan penyelundupan dari Satgas Pamtas RI- Republik Demokratis Timor Leste (RDTL), pada Sabtu, (05/03).

Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas Pamtas RI-RDTL, Letkol Inf Andi Lulianto turut menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi menjaga batas negara dari segala bentuk penyelundupan. “Kami menyerahkan barang bukti yang antara lain 1 unit mobil, 6 karung kayu cendana, 6 jerigen bahan bakar minyak, 21 karung tembakau iris, dan 1/2 karung sosis,” ujar Andi.

Terakhir, sebagai bentuk sinergi antar instansi Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 terkait kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jumat (25/2). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jombang tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang dinyatakan lengkap (P21).

“Tersangka dengan inisial IR beserta seluruh barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 2,9 juta batang telah kami serahkan. Rokok ilegal tersebut bernilai 2,9 milyar rupiah dan potensi kerugian negara 1,9 milyar rupiah. Selain itu turut diserahkan 1 unit mobil, alat komunikasi, buku pencatatan gudang serta buku tabungan dan kwitansi,” pungkas Hatta. (ipo)

Exit mobile version