Minggu, 2 April 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa KPK Sita Uang Terpidana Tubagus Chaeri Wardana Rp58 Miliar

by bro
Selasa, 8 Maret 2022 - 15:49
in Nasional
Tubagus Chaeri Wardana

Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Dok KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka mengoptimalkan asset recovery, jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang terpidana adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp58 miliar.

“Agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).

BacaJuga

KemenKopUKM Dorong KUMKM di Pandeglang Dikembangkan dengan Pendekatan Klaster

Upah Dipotong 25 Persen, KSPI Akan Pidanakan Pengusaha

Ali menjelaskan, penyitaan barang bukti berupa uang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dilakukan penyitaan tim jaksa eksekutor adalah uang,” ujar Ali.

Ali menyebutkan uang yang nilai totalnya mencapai Rp58 miliar itu terdiri dari Rp 36.566.796.607,32 (tiga puluh enam miliar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh koma tiga puluh dua rupiah).

Selain itu, USD 4.120 (empat ribu seratus dua puluh dolar Amerika); SGD 1.656 (seribu enam ratus lima puluh enam dolar Singapura); GBP 3.780 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh Poundsterling Britania Raya) dan AUD 10 (sepuluh dolar Australia).

“Tim jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud. Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar,” kata Ali.

Untuk diketahui, saat ini terpidana Wawan tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus di Lapas Sukamiskin.

Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar.

Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.

Ketika, Wawan divonis 1 tahun penjara kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. (dam)

Tags: KPKLapas SukamiskinTubagus Chaeri Wardana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rafael-Alun-Trisambodo-2
Nasional

Rafael Alun Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini

Sabtu, 1 April 2023 - 15:35
Habiburokhman
Nasional

Rafael Alun Tersangka, Fraksi Gerindra Desak KPK Usut Pihak Lain

Sabtu, 1 April 2023 - 13:35
Rafael-Alun-Trisambodo-2
Headline

KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:50
KPK
Nasional

KPK Keluarkan Jadwal Kunjungan Tahanan di Rutan selama Ramadhan 1444 Hijriyah

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:16
Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023
Nasional

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:10
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
Nasional

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
Load More

Populer hari ini

AXA-Mandiri

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
axa

Viral Nasabah Protes, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unitlink

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:56
Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:41
Dini-Indriani

Indri Andhiny Nasabah Diduga Korban Penipuan Perusahaan Asuransi Sepakat Mediasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:53
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist