Jaksa KPK Sita Uang Terpidana Tubagus Chaeri Wardana Rp58 Miliar

Tubagus Chaeri Wardana

Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Dok KPK.

INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka mengoptimalkan asset recovery, jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang terpidana adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp58 miliar.

“Agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).

Ali menjelaskan, penyitaan barang bukti berupa uang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dilakukan penyitaan tim jaksa eksekutor adalah uang,” ujar Ali.

Ali menyebutkan uang yang nilai totalnya mencapai Rp58 miliar itu terdiri dari Rp 36.566.796.607,32 (tiga puluh enam miliar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh koma tiga puluh dua rupiah).

Selain itu, USD 4.120 (empat ribu seratus dua puluh dolar Amerika); SGD 1.656 (seribu enam ratus lima puluh enam dolar Singapura); GBP 3.780 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh Poundsterling Britania Raya) dan AUD 10 (sepuluh dolar Australia).

“Tim jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud. Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar,” kata Ali.

Untuk diketahui, saat ini terpidana Wawan tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus di Lapas Sukamiskin.

Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar.

Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.

Ketika, Wawan divonis 1 tahun penjara kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. (dam)

Exit mobile version