Kejagung Periksa Anggota TNI soal Peristiwa Paniai Papua

kejagung

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung RI. (Kejagung)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan, pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam Peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Ada satu orang yang berasal dari pihak TNI yang diperiksa sebagai saksi, yang mengetahui peristiwa Paniai tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2014 berdasarkan laporan dari bawahan,” kata Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Proses pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta, serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

40 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sejumlah saksi tersebut berasal dari aparat, termasuk pihak ahli forensik dan legal audit.

“Adapun 40 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri, 6 saksi dari unsur sipil,” kata Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022. (dan)

Exit mobile version