Sita Aset Milik Tersangka, Pengamat: Ungkap Kasus Binomo dari TPPU

binomo

Ilustrasi investasi online. Foto: dok Kemkominfo

INDOPOS.CO.ID – Korban investasi bodong online pasti berharap asetnya kembali meskipun sebagian. Pengamat Hukum Yenti Ganarsih mengaku khawatir ada satu dakwaan dalam kasus Binomo.

“Penanganan Polri sudah optimal. Penyidik harus mencari kejahatan awalnya apa? TPPU nanti saja,” kata Yenti Ganarsih melalui gawai, Selasa (8/3/2022).

Pada proses penyidikan saat inilah, menurut dia, Polri tengah menetapkan para tersangkanya. Apalagi Binomo ini internasional.

“Ini yang harus diantisipasi, karena menyangkut nama baik negara. Kan Binomo ada dimana-mana,” katanya.

Ia mengatakan, hasil dari penyidikan harus bisa ditentukan apakah kasus Binomo ini kategori judi online, investasi ilegal atau tidak adanya perlindungan konsumen hingga penghimpunan dana masyarakat.

“Harusnya mereka izin ke OJK. Ini juga kan masuk kategori dugaan pelanggaran UU ITE, karena ada iming-iming melalui investasi online,” terangnya.

“Jadi pendekatannya banyak,” imbuhnya.

Setelah uang milik korban terhimpun, masih ujar Ganarsih, lalu bagaimana negara bersikap dan bertindak? Agar, minimal uang milik korban kembali.

“Ini bisa menggunakan TPPU dan Polri sudah sangat menguasai itu,” katanya.

“Tersangka yang sudah ditetapkan TPPU jangan dipisah, karena dengan tracing bisa ditelusuri transaksi account bank kepada siapa saja. Dan itu bisa didapatkan aset,” imbuhnya.

Dan penyitaan aset milik tersangka oleh aparat, lanjut dia, tentu aset-aset diperolehnya dari hasil tindak pidana tersebut. (nas)

Exit mobile version