Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Angka Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pelonggaran Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

by wib
Rabu, 9 Maret 2022 - 23:48
in Nasional
ppdn

Pelaku perjalanan kereta api terlihat berdesakan dari Manggarai, Jakarta Selatan menuju Bogor, Jawa Barat. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat pelonggaran syarat tes PCR dan Antigen. Masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada.

Penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.

BacaJuga

Projo: Jokowi Paham Betul Apa yang Ada di Projo dan Internal Partai

Pemerintah: Pengemudi Berhak Dapatkan Jamsos Ketenagakerjaan

Menurut epidemiologi Kamaluddin Latief, penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat Covid-19.

Ia menegaskan, penerapan aturan pelonggaran syarat perjalanan wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.

“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” kata Kamaluddin dalam acara daring, Rabu (9/3/2022).

Ia mengingatkan, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan saat ini. Mengingat kasus kematian akibat Covid-19 masih tinggi. Hari ini tercatat ada 304 orang meninggal dunia.

“Jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan bentuk kesiapan menuju endemi.

Berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (dan)

Tags: Angka Kematian Covid-19Covid-19Pelonggaran Perjalananprokes
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

eks jubir
Headline

Mengenal Achmad Yurianto, Terawan Punya Kenangan Tersendiri

Sabtu, 21 Mei 2022 - 23:15
yurianto
Headline

Achmad Yurianto, Eks Jubir Covid-19 Meninggal Dunia di Malang

Sabtu, 21 Mei 2022 - 21:37
Ilustrasi Covid-19
Nasional

PB IDI: Tidak Perlu Mendramatisir Pelonggaran Aturan Masker

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:35
Prokes
Nasional

Pelonggaran Aturan Masker, Masyarakat Diminta Pertahankan Kebiasaan Prokes

Kamis, 19 Mei 2022 - 10:50
Wiku Adisasmito
Headline

Asyik, Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Wajib Tes PCR

Rabu, 18 Mei 2022 - 08:48
vaksin
Nasional

Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap Tembus 166.273.179 pada 16 Mei 2022

Selasa, 17 Mei 2022 - 00:20
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist