INDOPOS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan, influencer Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Sang istri, Dinan Nurfajrina Salmanan memberikan dukungan melalui sebuah unggahan di media sosial. Ia bakal setia menemani Doni menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“I love yo so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you,” kata Dinan melalui Instagram Storiesnya dilihat, Rabu (9/3/2022).
Ia menguatkan dan meyakinkan Doni, bahwa mereka bisa melewati permalahan yang dihadapinya.
“Always have and always will. We can do this together sayang, bismillah, inna ma’al usri yusro,” tutur Dinan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penetapan status hukum iti dilakukan setelah kasus tersebut naik ke penyidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) malam.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Pria berjuluk crazy rich asal Bandung itu dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Quotex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.(dan)