INDOPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita 121,52 kilo gram narkoba jenis sabu pada akhir Januari sampai dengan Februari 2022.
Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda. Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya jaringan narkotika internasional Malaysia Indonesia diungkap BNN di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada hari Kamis 20 Januari 2022.
“Petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karun,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjem) Petrus R Golose dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Terdapat tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
Setelah dilakukan intrograsi, petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, masih di Provinsi yang sama, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN di Aceh, pada hari Jumat, 28 Januari 2022.
“Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu,” ungkap Petrus.
Sementara pada pemgungkapan kasus ketiga terjadi di Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengungkap jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia Indonesia.
Dalam pengungkapan ini petugas BNN menyita 5,27 kg sabu dari tersangka Y, LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin, 21 Februari 2022.
“Seluruh tersangka dan barang bukti pada kedua kasus tersebut telah diamankan BNN,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (dan)