Sinergi KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 130 Ribu BBL

kkp

Bungkusan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan diselundupkan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Sinergitas antara Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).

Tertangkapnya baby lobster yang ditaksir Rp13,19 miliar tersebut, terjadi pada 6 Maret 2022.

Kronologinya, ketika petugas patroli gabungan BKIPM dan Bea Cukai melakukan operasi di perairan Upang Sungai Musi Palembang. Kala itu, tim melihat 2 speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan. Langsung melakukan pengejaran dan setelah tertangkap langsung geledah.

“Alhamdulillah, berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu BBL,” kata Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto, Rabu (9/3/2022)

Dari hasil pengamanan, petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir. BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam. Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan para pelaku untuk menyetop aksinya. Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Regulasi lainnya, diatur pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan,” tegasnya.

Baby lobster rencananya akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung. Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. Kira-kira kalau dilepasliarkan masih pada hidup kah itu baby lobster. (ney)

Exit mobile version