Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Pengaduan Lagu Mars dan Hymne, Ini Tanggapan KPK

by bro
Rabu, 9 Maret 2022 - 18:15
in Nasional
Gedung KPK

Gedung Merah Putih KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik pada peluncuran lagu mars dan hymne KPK.

“KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas (Dewan Pengawas) sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (9/3/2022).

BacaJuga

Yuk, Intip Serunya Berbuka Puasa Ahmad Dhani Bersama Keluarga

Dompet Dhuafa Waspada Terima Donasi dari RSU Sufina Aziz

Ali mengatakan Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.

“Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya. Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini,” kata Ali.

Sebagaimana kita ketahui bersama, kata Ali, bahwa kedua lagu tersebut dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya.

“KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.

“Lagu mars dan hymne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK. Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap insan KPK,” ujarnya.

Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Pihak pelapor diketahui adalah salah satu alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) tahun 2020. AJLK merupakan program milik Komisi Pemberantasan Korupsi di mana para peserta mendapatkan pembelajaran tentang isu antikorupsi dan materi jurnalistik.

Program AJLK bertujuan untuk meningkatkan kompetensi jurnalis melakukan peliputan korupsi yang aspeknya sangat luas, tidak hanya hukum, namun juga ekonomi, sosial, gender, dan lain-lain.

“Agar peliputan tersebut menghasilkan karya-karya jurnalistik yang mumpuni dan memberikan pemahaman utuh bagi masyarakat. Hingga terbangun optimisme publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Ali. (dam)

Tags: Dewan PengawasKPKLagu Mars dan Hymne
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KPK
Nasional

KPK Keluarkan Jadwal Kunjungan Tahanan di Rutan selama Ramadhan 1444 Hijriyah

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:16
Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023
Nasional

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:10
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
Nasional

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
Peresmian-Rutan
Nasional

Resmikan Rutan di Puspomal, KPK dan TNI AL Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:45
Menko Luhut Paparkan Kesuksesan Aksi Afirmasi BBI Melalui Belanja PDN
Nasional

KPK Sidik Perkara Bansos Tahun 2020-2021 di Kemensos RI

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:29
KPK
Nasional

KPK Klarifikasi LHKPN Wahono Saputro dan Andhi Pramono

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:58
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Penggeledahan-warga-binaan

Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist