Terkait Pengaduan Lagu Mars dan Hymne, Ini Tanggapan KPK

Gedung KPK

Gedung Merah Putih KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik pada peluncuran lagu mars dan hymne KPK.

“KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas (Dewan Pengawas) sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (9/3/2022).

Ali mengatakan Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.

“Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya. Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini,” kata Ali.

Sebagaimana kita ketahui bersama, kata Ali, bahwa kedua lagu tersebut dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya.

“KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.

“Lagu mars dan hymne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK. Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap insan KPK,” ujarnya.

Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Pihak pelapor diketahui adalah salah satu alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) tahun 2020. AJLK merupakan program milik Komisi Pemberantasan Korupsi di mana para peserta mendapatkan pembelajaran tentang isu antikorupsi dan materi jurnalistik.

Program AJLK bertujuan untuk meningkatkan kompetensi jurnalis melakukan peliputan korupsi yang aspeknya sangat luas, tidak hanya hukum, namun juga ekonomi, sosial, gender, dan lain-lain.

“Agar peliputan tersebut menghasilkan karya-karya jurnalistik yang mumpuni dan memberikan pemahaman utuh bagi masyarakat. Hingga terbangun optimisme publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Ali. (dam)

Exit mobile version