Selasa, 17 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gagal Berdamai, Panda Nababan akan Bacakan Gugatan ke Alvin Lim di PN Tangerang

by bro
Kamis, 10 Maret 2022 - 21:00
in Nasional
Panda Nababan

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh wartawan senior Panda Nababan terhadap advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm sudah masuk ke meja hijau.

Salah satu tim kuasa hukum Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda menyampaikan bahwa pembacaan gugatan ini usai upaya mediasi gagal.

BacaJuga

Pemulung Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Aspekpir: Kami Percaya Pemerintah Perhatikan Kepentingan Petani Kelapa Sawit

“Dalam mediasikan tidak ada perdamaian, sehingga sudah ditentukan sama mediatornya dan panitera penggantinya terus diagendakan sidang lanjutnya. Tergugat hadir, Alvin Lim hadir,” kata Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3).

Adapun sidang lanjutan ini, jelas Yuda, akan digelar pada tanggal 15 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan materi pokok perkara yang direncanakan pada sidang tersebut pembacaan gugatan.

Yuda kemudian menjelaskan bahwa alasan hukum atau dasar gugatan yang diajukan ini antara lain, perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tergugat dalam hal ini Alvin Lim telah menyebarkan sesuatu yang tidak benar dan patut diduga melanggar ketentuan hukum, lalu perbuatan tergugat telah melanggar hak subjektif daripada penggugat dua dalam hal ini in casu Panda Nababan.

“Adapun karena yang digunakan tergugat in casu Alvin Lim ialah mengomentari halaman depan malajah forum keadilan edisi ke-66 di grup Narada New Alvin dengan menyebut ‘majalah gak jelas ini punya Panda Nababan, berita demi kepentingan tertentu. dan ‘majalah sesat, bukan peradilan sesat” beber Yuda.

Dengan perbuatan Alvin Lim ini, kata Yuda membuat reputasi dan kehormatan kliennya menjadi rusak dan tercemar akibat pernyataan itu.

Sebelumnya, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menganggap gugatan Panda Nababan hanya untuk mencari sensasi alias pamer semata. Ia yakin, majelis hakim akan menolak gugatan tersebut.

Sugi menuding bahwa, Panda Nababan menggunakan majalah keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi aparat penegak hukum tertentu agar bertindak sesusai yang dikehendaki.

Meski berprofesi sebagai advokat, Alin Lim dari sejumlah catatan kerap berurusan masalah hukum. Alvin pernah dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk mencairkan asuransi Allianz Life Indonesia.

Alvin didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam perkara ini, selain Alvin terdapat dua terdakwa lain yakni Melly Tanumihardja dan Budi Arman. Keduanya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sementara Alvin Lim perkaranya tidak selesai diperiksa di pengadilan lantaran tidak koperatif dan mangkir ke persidangan. (bro)

Tags: Alvin LimGugatanPanda Nababanpencemaran nama baikPN Tangerang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

almuktabar
Nusantara

Al Muktabar Cabut Gugatan Keputusan Gubernur di PTUN

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:35
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
Panda Nababan

Gagal Berdamai, Panda Nababan akan Bacakan Gugatan ke Alvin Lim di PN Tangerang

Kamis, 10 Maret 2022 - 21:00
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist