Sabtu, 28 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

by bro
Jumat, 11 Maret 2022 - 17:58
in Nasional
bc
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Bea Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Langsa terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup khususnya di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

Pada hari Selasa (8/3), Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap dua kendaraan pick up di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Tri Hartanta, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa mengungkapkan ,”Ditemukan dari hasil penindakan kali ini dua orang pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli yang berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, dan tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ungkapnya.

BacaJuga

Viral Konten “Ngemis Online”, Polri Segera Panggil Para Influencer

Hadir di Tengah Masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN Jawab Penyelesaian Permasalahan Tanah di Banjar Mumbul

Kegiatan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim patroli Bea Cukai Langsa pada hari Senin (7/3) bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan high speed craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Atas informasi tersebut tim melakukan pendalaman informasi dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran.

Selanjutnya, pada hari Selasa (8/3/2022) pukul 02.20 WIB, tim patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pick up yang sedang melaju kencang. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Pukul 02.30 WIB, Tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud dan mengamankan dua orang.

Pada pukul 02.40 WIB, Tim juga berhasil menghentikan kendaraan pick up lainnya yang sedang melintas, dan melakukan pemeriksaan awal, serta mengamankan 3 orang yang terdiri dari 1 sopir dan 2 orang anak buah kapal (abk) HSC.

Setelah memastikan muatan 2 unit kendaraan tersebut adalah barang impor ilegal dan tidak dilindungi dokumen kepabeanan, tim segera melakukan pengamanan dan membawa barang bukti dan 5 orang ke Kantor Bea Cukai Langsa. Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Tri Hartanta menambahkan, “upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Langsa dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai Langsa dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri. (bro)

Tags: Barang Impor Ilegalbea cukaibea cukai langsaPenyelundupan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc
Megapolitan

Beralih Kantor Wilayah, Dua Kantor Bea Cukai Ini Siap Optimalkan Perannya

Jumat, 27 Januari 2023 - 18:50
Bea Cukai
Ekonomi

Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:25
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
bc
Nasional

Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Tiga Wilayah Penindakan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:43
Bea Cukai
Ekonomi

Terus Dukung UMKM, Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:35
Load More

Populer hari ini

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist