Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

bc

INDOPOS.CO.ID – Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Bea Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Langsa terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup khususnya di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

Pada hari Selasa (8/3), Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap dua kendaraan pick up di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Tri Hartanta, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa mengungkapkan ,”Ditemukan dari hasil penindakan kali ini dua orang pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli yang berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, dan tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ungkapnya.

Kegiatan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim patroli Bea Cukai Langsa pada hari Senin (7/3) bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan high speed craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Atas informasi tersebut tim melakukan pendalaman informasi dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran.

Selanjutnya, pada hari Selasa (8/3/2022) pukul 02.20 WIB, tim patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pick up yang sedang melaju kencang. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Pukul 02.30 WIB, Tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud dan mengamankan dua orang.

Pada pukul 02.40 WIB, Tim juga berhasil menghentikan kendaraan pick up lainnya yang sedang melintas, dan melakukan pemeriksaan awal, serta mengamankan 3 orang yang terdiri dari 1 sopir dan 2 orang anak buah kapal (abk) HSC.

Setelah memastikan muatan 2 unit kendaraan tersebut adalah barang impor ilegal dan tidak dilindungi dokumen kepabeanan, tim segera melakukan pengamanan dan membawa barang bukti dan 5 orang ke Kantor Bea Cukai Langsa. Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Tri Hartanta menambahkan, “upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Langsa dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai Langsa dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri. (bro)

Exit mobile version