Suap di PN Surabaya, KPK Telusuri Rencana Awal Beri Uang ke Tersangka

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga esaksi untuk menelusuri rencana awal pemberian sejumlah uang kepada tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jatim dengan IIH dan kawan-kawan.

“Kamis (10/3/2022) bertempat di Kantor Ditreksrimsus Polda Jatim, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka IIH dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (11/3/2022).

Ali menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa dua saksi yakni Liem Maria Meiliasari (swasta) dan Niko Christian Sunaryo (swasta).

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pembentukan awal PT. SGP (Soyu Giri Primedika) dan aktivitas usahanya,” ujar Ali.

Selain itu, kata Ali, saksi Lilia Mustika Dewi (staf pengacara Hendro Kasiono) juga telah diperiksa tim penyidik.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang untuk tersangka IIH,” katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) malam.

Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Peningkatan status perkara itu, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Selain itu, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (dam)

Exit mobile version