Senin, 16 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jamin Produk Diterima Pasar Global, KKP Sosialiasikan Standar Mutu 

by arm
Senin, 14 Maret 2022 - 19:23
in Nasional
PDSPKP

Sekretaris Direktorat Jenderal (Dijen) PDSPKP, Machmud (kanan) saat menyosialisasikan standar mutu di Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti menegaskan keberlanjutan dan ketertelusuran menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberterimaan produk Indonesia di pasar global, disamping quality and safety.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Produk Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan, dan Permen KP Nomor 59 Tahun 2021 tentang peningkatan nilai tambah hasil perikanan, juga telah mengakomodir kedua syarat tersebut.

BacaJuga

Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri: Indonesia Sangat Bangga

Merosotnya Moral dan Etika Politik di Indonesia

“Prinsip ini kita jaga agar tidak ada celah penolakan produk dari Indonesia di pasar dunia,” terang Artati di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Artati menambahkan, saat ini, KKP telah menerapkan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) bagi ikan yang akan diekspor ke Amerika Serikat (AS) sebagaimana persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor hasil perikanan terbesar dari Indonesia tersebut.

Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal (Dijen) PDSPKP, Machmud membenarkan SIMP telah diterapkan di AS sehingga produk perikanan yang akan diekspor ke AS harus dimonitor. Mengikuti AS, Jepang juga sudah mensyaratkan agar produk perikanan masuk ke Jepang wajib menerapkan ketertelusuran. Seperti Makassar sebagai daerah pengekspor ketiga setelah Surabaya dan DKI Jakarta yang didukung 200-an UPI harus memperhatikan dan menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam Permen KP Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan pengembangan standar mutu hasil perikanan dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen PDSPKP. Pengembangan standar mutu ini berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai perkembangan Iptek, standardisasi internasional, dan kepentingan pelindungan konsumen dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global atau disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lainnya.

Sedangkan dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2021, lanjut Machmud, Menteri Kelautan dan Perikanan mengamanatkan untuk selalu mendorong peningkatan nilai tambah hasil perikanan melalui penetapan pedoman dan prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan, pengembangan produk perikanan, pengembangan sentra hasil perikanan, pendampingan, supervisi dan konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan Iptek, hingga pengembangan skema permodalan.

Adapun penetapan pedoman dan SOP pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan meliputi pertama, penangangan bahan baku baik dari penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, distribusi, pengolahan ikan hingga pemasaran ikan. Kedua, pengolahan hasil perikanan meliputi penyiangan, reduksi atau ekstraksi, pembekuan, pemanasan, penggaraman, pengeringan, pengasapan, dan fermentasi.

“Ketiga, distribusi hasil perikanan harus menggunakan sarana yang mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik dan melindungi dari risiko penurunan mutu dan keamanan hasil perikanan,” urainya.

Sementara Pembina Mutu Ahli Utama Ditjen PDSPKP, Abdul Rokhman memaparkan pengembangan produk perikanan diarahkan untuk mengubah produk primer menjadi produk sekunder atau produk akhir. Selain itu pengembangan juga diarahkan untuk menambah ragam produk yang bernilai tambah tinggi seperti pangan fungsional, bahan baku suplemen kesehatan, suplemen kesehatan, kosmetika, bahan baku farmasi, farmasi dan bahan fortifikasi.

“Pengembangan produk perikanan dapat dilakukan melalui penerapan teknologi dan pengembangan kemasan dan label produk,” ujarnya.

Saat melakukan sosialisasi kebijakan pengembangan standar mutu hasil perikanan dan penerapan peningkatan nilai tambah di Makassar, akhir pekan lalu, Rokhman mengurai pengembangan sentra hasil perikanan dilakukan melalui peningkatan higienitas, penataan pelabuhan perikanan, sentra nelayan dan kawasan budidaya, peningkatan akses pemasaran dan permodalan, penguatan integrasi hulu-hilir dan peningkatan kapasitas dan kemampuan produksi.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi produksi, pengembangan produk unggulan dan branding,” paparnya.

Langkah KKP ini direspons positif oleh akademisi. Profesor Ilmu Pangan Universitas Hasanuddin, Prof. Meta Mahendradatta mengurai peran dan dukungan yang bisa diberikan oleh Perguruan Tinggi meliputi menyajikan fakta tentang hasil perikanan, teknologi pengolahan hasil perikanan dan masa depan produk olahan hasil perikanan.

“Saat ini sedang dilakukan proyek untuk pengembangan kolagen dari kulit ikan barakuda atau ekstrak dari ikan gabus untuk anak-anak dan manula yang tidak bisa menelan kapsul,” kata Prof. Meta. (ney)

Tags: Kementerian Kelautan dan PerikananKKPPasar Globalstandar mutu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

budidaya
Nasional

KKP Rancang Permen Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya

Senin, 16 Mei 2022 - 16:07
gemarikan
Nasional

KKP Ajak Masyarakat Perbatasan Bangga Makan Ikan

Jumat, 13 Mei 2022 - 15:32
Koperasi Jadi Sasaran Penangkapan Terukur Berbasis Kuota di Cilacap
Ekonomi

Koperasi Jadi Sasaran Penangkapan Terukur Berbasis Kuota di Cilacap

Kamis, 12 Mei 2022 - 12:17
Kegiatan bakti Nelayan
Nasional

Genjot Produktivitas, KKP Gelar Bakti Nelayan di Samarinda

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:35
Bea Cukai
Ekonomi

Bea Cukai Bangun Kolaborasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:11
Menteri KKP
Nasional

KKP Alokasikan Rp 162 M untuk Kebakaran 53 Kapal di Cilacap

Rabu, 11 Mei 2022 - 17:49
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
PDSPKP

Jamin Produk Diterima Pasar Global, KKP Sosialiasikan Standar Mutu 

Senin, 14 Maret 2022 - 19:23
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
DR Margarito

Pengangkatan Sekda Jadi Pj Gubernur Perlu Ditinjau

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:39

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist