Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi Mantan Bupati Buru Selatan, KPK Panggil Dirut PT Beringin Dua

by Ali Rachman
Senin, 14 Maret 2022 - 16:51
in Nasional
Mantan Bupati Buru Selatan

Mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ketika ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1/2022). Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

“Hari ini (14/3/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/3/2022).

BacaJuga

PDGI Tidak Pungut Biaya Besar Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi

Brantas Abipraya Adakan Jalan Sehat HUT Kementerian BUMN Serentak di Bantaeng dan Makassar

Pemeriksaan saksi dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, atas nama Andrias Intan alias Kim Fui, wiraswasta/Direktur PT. Beringin Dua dan Muslim Tomagola alias Randi Direktur Utama (Dirut) PT. Beringin Dua tahun 2014 sampai sekarang.

Untuk diketahui KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, ada dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan tersangka yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih dibantara 7 persen-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya, tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dam)

Tags: hukumKPKMantan Bupati Buru SelatanPT Beringin DuaTagop Sudarsono Soulisa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peresmian-Rutan
Nasional

Resmikan Rutan di Puspomal, KPK dan TNI AL Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:45
Menko Luhut Paparkan Kesuksesan Aksi Afirmasi BBI Melalui Belanja PDN
Nasional

KPK Sidik Perkara Bansos Tahun 2020-2021 di Kemensos RI

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:29
KPK
Nasional

KPK Klarifikasi LHKPN Wahono Saputro dan Andhi Pramono

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:58
ilustrasi uang
Nasional

Kasus Dugaan TPPU Kemenkeu Ditangani KPK

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:11
KPK Tetapkan Lagi Tersangka Baru Tujuh Pejabat di Pemalang
Headline

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Baru Tujuh Pejabat di Pemalang

Senin, 13 Maret 2023 - 20:28
AF
Nasional

Soal Unggahan di Medos Bingkisan dari Pemkab Demak, Ini Penjelasan KPK

Minggu, 12 Maret 2023 - 14:03
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist