Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkara “Orang Dekat” Mantan Gubernur Zumi Zola Dilimpahkan ke PN Jambi

by arm
Senin, 14 Maret 2022 - 16:24
in Nasional
kpk

Gedung Merah Putih KPK (Dokumen KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka “orang dekat” mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yakni Apif Firmansyah (AF) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Hari ini (14/3/2022) tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/3/2022).

BacaJuga

MenKopUKM: Transformasi Digital Dorong Daya Tahan UMKM Lebih Kuat

Kampung Nelayan Maju Suak Gual Kenalkan Karya Ecoprint untuk Presidensi G-20

Ia mengatakan kewenangan penahanan sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan terdakwa sementara ini tetap akan dititipkan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata dia.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut, kesatu : Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan, kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui Apif Firmansyah (AF) dari pihak swasta, merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/11/2021) lalu.

KPK menetapkan Apif Firmansyah selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.

KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021.

Dikatakan bahwa, Apif sudah menjadi orang kepercayaan sejak Zumi Zola maju menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010. Hingga Apif dipercaya oleh Zumi Zola ikut membantu ketika menjadi Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar. Sebagian uang tersebut dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dam)

Tags: gubernur jambikorupsiKPKpn jambizumi zola
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

heli
Headline

KPK Blokir Rekening Bank dalam Kasus Pengadaan Helikopter Rp139,4 Miliar

Jumat, 27 Mei 2022 - 22:29
walkot ambon
Nasional

Gratifikasi Wali Kota Ambon, KPK Panggil Direktur PT Gemilang Multi Wahana

Jumat, 27 Mei 2022 - 15:11
kpk
Headline

KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku, IPW: Bentuk Kegagalan

Kamis, 26 Mei 2022 - 18:35
Korupsi MAKI
Nasional

MAKI Sebut Dugaan Kredit Macet PT Titan Group Berpotensi Korupsi

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:35
Rahmat Effendi
Nasional

Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Akan Diadili di PN Bandung

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:40
kpk
Nasional

Sidang Kasus Suap Mantan Bupati PPU Siap Digelar di PN Samarinda

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:46
Load More

Populer hari ini

kecelakaan

Jalur Tengkorak Baros-Pandeglang Kembali Makan Korban

Sabtu, 28 Mei 2022 - 13:32
timnas

Ini Perbandingan Prestasi Shin Tae-yong dan Pelatih Timnas Lainnya

Sabtu, 28 Mei 2022 - 08:30
Real Madrid FC

Final Liga Champions, Liverpool atau Real Madrid Punya Mental Juara?

Minggu, 29 Mei 2022 - 00:16
kpk

Perkara “Orang Dekat” Mantan Gubernur Zumi Zola Dilimpahkan ke PN Jambi

Senin, 14 Maret 2022 - 16:24
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41

E-Paper

Koran Indoposco 26 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 260522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 26 Mei 2022

by aro
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:59
Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist