KPK Sita Dokumen Proyek dan Alat Elektronik Kasus di Buru Selatan

Mantan Bupati Buru Selatan

Mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ketika ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen proyek serta alat elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun 2011-2016.

“Senin (14/3/2022) bertempat di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/3/2022).

Ali mengatakan ada dua saksi yang telah diperiksa yakni Andrias Intan alias Kim Fui (wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua) dan Muslim Tomagola alias Randi (Direktur Utama PT. Beringin Dua tahun 2014-sekarang).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang,” kata Ali.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku yaitu di tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara.

“Dari lima lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik. Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara tersangka TSS dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Untuk diketahui KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, ada dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan tersangka yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011- 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai 10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih dibantara 7 % -10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya, tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dam)

Exit mobile version