Setelah Tewas, Kuasa Hukum Dokter Sunardi: Nama Baiknya Harus Dipulihkan

Teroris

Ilustrasi teroris. Foto: Dokumentasi Polri

INDOPOS.CO.ID – Usai dokter Sunardi meninggal dunia. Maka status tersangkanya tidak bisa dilanjutkan ke persidangan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum dokter Sunardi terduga teroris yang tewas ditembak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Endro Sudarsono dalam keterangan, Selasa (15/3/2022).

Ia mengatakan, dengan meninggalnya dokter Sunardi, maka yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum. “Almarhum dokter Sunardi otomatis lepas dari proses hukum,” kata

Selain itu, nama baik dokter Sunardi pun harus dipulihkan. Karena tidak ada putusan pengadilan bisa disangkakan terkait terorisme.

Menurut dia, keluarga dokter Sunardi meyakini bahwa dokter Sunardi penggiat terorisme. Apalagi dalam keseharian dokter Sunardi tidak dalam pelarian.

“Dokter Sunardi juga tidak melakukan aktifitas medis di klinik atau tempat klinik lain,” ungkapnya.(nas)

Exit mobile version