KAI: Sesuai SKMA 073, Organisasi Advokat Itu Multi Bar

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Jamaliah Lubis SH. Foto : Ist

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Jamaliah Lubis SH. Foto : Ist

INDOPOS.CO.ID – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Jamaliah Lubis SH dengan tegas menolak statemen salah satu ketua umum organisasi advokat, bahwa hanya kartu Peradi yang berlaku di persidangan seperti dimuat oleh sejumlah media massa.

Menurut Mia Lubis, sapaan Siti Jamaliah Lubis, sesuai SKMA 073 organisasi advokat itu ‘multi bar association’. Dengan demikian, ‘single bar’ seperti yang dulu pernah ada sudah didrop dan wadah tunggal tidak berlaku lagi.

“Jadi sejak diterbitkannya SKMA No 073/2015 semua advokat produk organisasi advokat yang memenuhi syarat Undang-Undang Advokat itu sah dan kartu advokatnya bisa dipakai beracara di persidangan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Apalagi, lanjut dia, sebelumnya ada produk hukum Putusan MK No 101/PUU/2009, Putusan MK no 36/PUU/2014, dan No 112/PUU/2015. Jadi ‘multi bar’ sudah sah untuk saat ini.

SKMA yang menjadi dasar para Pengadilan Tinggi se-Indonesia dalam penyumpahan calon Advokat menjadi advokat itu sudah sesuai dengan produk-produk hukum yang mendasarinya, yaitu putusan MK di atas.

”Itu yang menjadikan legitimasi Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat, karena kita lahir berdasarkan kongres Advokat pada 30 Mei 2008 di Balai Sudirman yang dihadiri ribuan advokat,” jelas Mia Lubis.

Ia menambahkan, proses pembentukan organisasi advokat itu sudah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU No 18/2003 tentang Advokat. ”Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan para advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” tandasnya mengutip pasal 28 ayat 2 UU Advokat.

Jadi ia menegaskan, berserikat, berkumpul, dan berorganisasi itu diatur oleh undang-undang, sehingga tidak perlu lagi disatukan dalam sebuah wadah organisasi. Bahkan, KAI yang ia pimpin sudah sangat kuat, terbukti kini KAI memiliki 34 DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan hampir setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia ada DPC (Dewan Pimpinan Cabang) KAI. (ibs)

Exit mobile version