Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjenpas Inisiasi MoU Keadilan Restoratif untuk Atasi Overcrowding di Lapas dan Rutan

by gint
Kamis, 17 Maret 2022 - 13:02
in Nasional
Liberti Sitinjak

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Liberti Sitinjak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum memiliki dampak besar terhadap kondisi overcrowded dan tidak optimalnya pembinaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

Sadar akan pentingnya hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) menginisiasi optimalisasi penerapan keadalian restoratif sebagai solusi atasi overcrowded yang selama ini menjadi akar permasalahan pembinaan di lapas dan rutan.

BacaJuga

Projo: Jokowi Paham Betul Apa yang Ada di Projo dan Internal Partai

Pemerintah: Pengemudi Berhak Dapatkan Jamsos Ketenagakerjaan

Melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Nota Kesepahaman Bersama Tentang Implementasi Keadilan Restoratif, Rabu (16/3).

Kegiatan ini melibatkan seluruh kementerian lembaga terkait penerapan penegakkan keadilan restoratif yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan didukung oleh Center for International Legal Cooperation (CILC).

Liberti Sitinjak, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI saat membuka kegiatan FGD menyatakan Kegiatan penyusunan Nota Kesepahaman merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Ia menjelaskan bahwa, hasil riset DitjenPAS bersama dengan Center Detention Studies menunjukan bahwa jika tidak dilakukan langkah langkah progresif penanganan over crowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk, maka prediksi over crowded pada tahun 2025 bisa mencapai 136%, dengan jumlah narapidana sebanyak 311.534 orang.

“Dengan jumlah narapidana tersebut, artinya kita akan membutuhkan ruang hunian baru untuk sejumlah 179.427 orang narapidana, atau setara dengan 179 Lapas Baru dengan biaya pembangunan mencapai Rp35,8 triliun belum termasuk untuk biaya makan narapidana sebesar Rp10,3 trilun sampai dengan tahun 2025,” ungkap Sitinjak.

“Dengan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir. Sehingga dapat mengurangi beban hunian pada lapas/rutan,” pungkasnya. (gin)

Tags: Ditjenpas KemenkumhamLapasOvercrowdingRutan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kadivpas
Nusantara

Kadiv PAS Kemenkumham Banten: Jajaran KPLP Harus Jadi Role Model

Senin, 23 Mei 2022 - 09:11
narkoba
Nusantara

Wujud Dukungan P4GN, Kadivpas Turut Dampingi Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:09
Polda Banten
Nusantara

Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Cilegon, Petugas Diganjar Penghargaan dari Polda Banten

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:01
Shinto Silitonga
Nusantara

Aduh, Ada Oknum Jaksa Selundupkan Narkoba ke Lapas Cilegon

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:05
remisi
Nusantara

Ratusan Napi di Banten Terima Remisi Khusus Hari Waisak Tahun 2022

Senin, 16 Mei 2022 - 18:46
remisi
Megapolitan

Serahkan Remisi Waisak di Lapas Kelas IIA Tangerang, Kadiv PAS: Remisi adalah Hak Warga Binaan yang Berproses

Senin, 16 Mei 2022 - 18:19
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist