Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gus Halim: Transformasi PNPM-Mpd ke BUM Desa Bersama Bisa Selamatkan Aset

by bro
Kamis, 17 Maret 2022 - 16:52
in Nasional
mendes

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membuka Rapat Koordinasi Penguatan BUMDesa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (17/3/2022) Foto : Mugi / Kemendes PDTT

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa Bersama perlu segera dilaksanakan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan. Dengan demikian aset-aset tersebut akan memiliki kepastian hukum serta dapat memperkuat ekonomi perdesaan melalui penguatan BUM Desa Bersama.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah secara resmi melakukan terminasi terhadap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat–Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Langkah transformasi ini, sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat, tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd,” ujar Abdul Halim Iskandar membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDesa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd Tahun 2022 di Jakarta. Kamis (17/3/2022).

BacaJuga

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK Rakor dengan DPRD Se-Sumsel

KPK Minta Pemprov Gorontalo Tingkatkan SPI

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menjelaskan perbedaan tafsir terkait keberlanjutan pengelolaan DBM oleh UPK telah memunculkan banyak permasalahan, yang bertentangan dengan Undang-undang Desa dan bermuara pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat. Menurut Gus Halim, DBM selama ini hanya dinikmati oleh pengelola/pengurus dan kelompok orang yang terlibat pengelolaan dana bergulir. Gus Halim menginginkan dana yang selama ini bergulir tersebut jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan.

“Sedangkan masyarakat desa sebagai pemilik DBM tidak dapat menerima manfaatnya, baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan yang terintegrasi dalam APBDesa. Sehingga transformasi ini harus menjadi skala prioritas,” katanya.

Gus Halim juga menerangkan, dengan transformasi tersebut, pengelolaan dana eks PNPM-MPd yang dilakukan BUMDesa Bersama membuat kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis menjadi milik masyarakat desa itu sendiri. Sehingga dengan penguatan permodalan BUM Desa Bersama, Gus Halim optimis akan membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik.

“Filosofi berdirinya BUM Desa Bersama untuk kesejahteraan masyarakat desa. Makanya BUM Desa bisa jadi unit usaha yang memproduksi maupun yang mengkonsolidasi,“ ujarnya.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Teknis tersebut bertujuan memadukan langkah percepatan pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2021, khususnya mempercepat langkah transformasi UPK eks PNPM-Mpd sesuai deadline waktu yang diberikan dalam peraturan pemerintah tersebut. Demi memudahkan dan mempercepat langkah transformasi UPK Eks PNPM Mpd menjadi BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2021. Hingga 16 Maret 2022, pada sistem registrasi BUM Desa Kementerian Desa PDTT, status perkembangan registrasi BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd, mencatat 495 BUM Desa Bersama transformasi telah mengajukan pendaftaran nama, 131 BUM Desa Bersam transformasi mengajukan pendaftaran badan hukum, dan 82 BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT. (bro)

Tags: Abdul Halim IskandarBUM DesaKemendes PDTTPNPM-Mpd
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Mendes Gus Halim
Nasional

Gus Halim: Kebangkitan Indonesia Dimulai dari Desa

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:35
bum desa
Nasional

BUM Desa Diminta Bayar Rp 30juta/Tahun, Gus Halim Minta Keringanan PT KAI

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:48
mendes
Nasional

Antisipasi Macet, Gus Halim Persilakan Keluarga Besar Kemendes PDTT Mudik Lebih Awal

Rabu, 27 April 2022 - 18:33
mendes
Nasional

Gandeng Astra, Kemendes PDTT Perluas Ekspor Produk Desa

Selasa, 19 April 2022 - 15:09
ketahanan pangan
Nasional

Kementan dan Kemendes PDTT Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah Tertinggal

Kamis, 17 Maret 2022 - 14:23
singkong
Nasional

Kementan – Kemendes PDTT Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah Tertinggal

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:40
Load More

Populer hari ini

mendes

Gus Halim: Transformasi PNPM-Mpd ke BUM Desa Bersama Bisa Selamatkan Aset

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:52
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist