Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Rumah Restorative Justice Klaim Solusi Mencari Keadilan

by bro
Kamis, 17 Maret 2022 - 04:44
in Nasional
justice

Launching rumah restorative justice. Foto: dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan rumah restorative justice di sembilan Kejaksaan Tinggi. Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menyambut baik launching rumah restorative justice oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Dari launching ini kita bisa melihat kesungguhan dari Kejaksaan yang benar-benar menerapkan restorative justice sebagai solusi mencari keadilan,” ujar Suparji Ahmad dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).

BacaJuga

Sasa Santan dan PBNU Berkomitmen Sehatkan Santri Indonesia Melalui Program Santan Sehat, Santri Sehat

MenKopUKM Beberkan 7 Program Prioritas Tahun 2023

Ia mengatakan, rumah restorative justice berdampak positif bagi ekosistem penegakan hukum. Ia berharap nantinya rumah restorative justice tersebut mampu menciptakan penyelesaian perkara-perkara pidana yang memang tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Melalui rumah ini pula tercipta kedamaian. Rumah merupakan tempat yang aman dan nyaman untuk berdialog,” katanya.

“Kita berharap sesuai dengan filosofinya, rumah restorative justice ini mempermudah masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya tanpa harus ke pengadilan. Jadi begitu keluar rumah, kondisinya sudah tenang,” imbuhnya.

Ia menuturkan, rumah restorative justice harus digalakkan hingga di berbagai daerah, bahkan kalau perlu sampai pelosok-pelosok nusantara. Selain masyarakat bisa menerima manfaat secara langsung dari restorative justice, masyarakat juga bisa teredukasi hukum secara tidak langsung.

“Apabila semakin digalakkan, penerima manfaat tak hanya pihak yang bersengketa atau berperkara, namun juga masyarakat secara umum menjadi teredukasi bahwa tidak selalu persoalan harus dibawa ke meja hijau,” tuturnya.

“Di sisi lain, praktisi, akademisi dan penegak hukum harus bersinergi mengedukasi masyarakat pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan kemanfaatan. Bukan lagi berfokus pada balas dendam,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana berharap ke depan program rumah restorative justice bisa berjalan sesuai harapan masyarakat. Yakni sebagai tempat harmonisasi dan perdamaian, sehingga tercapai kedamaian, keharmonisan dan keadilan di tengah masyarakat. (nas)

Tags: KeadilankejagungKejaksaan AgungRumah Restorative Justice
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bharada e
Nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kejagung : Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum

Jumat, 20 Januari 2023 - 17:17
Prancis Siap Hadapi Argentina dalam Pertarungan Final Piala Dunia 2022
Nasional

MAKI Desak Kejagung Cabut Legal Opinion IUP Tambang Nikel di Sulteng

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:09
Kejagung
Nasional

DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Impor Baja

Rabu, 16 November 2022 - 18:32
kejagung
Headline

Kasus Brigadir J, Kejagung: Secepat Mungkin Kami Limpahkan ke Pengadilan

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:16
FS-dan-PC
Nasional

Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Dipindah ke Rutan Salemba

Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:34
Kendaraan-taktis-Brimob
Headline

3 Kontainer Plastik Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diserahkan ke Kejagung

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:50
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET

Wamentan Sebut Program Gratieks Dukung Percepatan Pembangunan Pertanian Sulbar

Senin, 30 Januari 2023 - 20:19
acex

Berkarya Bersama dalam ACEX 2023 SMP Labschool Kebayoran

Senin, 30 Januari 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist