Rumah Restorative Justice Klaim Solusi Mencari Keadilan

justice

Launching rumah restorative justice. Foto: dok Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan rumah restorative justice di sembilan Kejaksaan Tinggi. Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menyambut baik launching rumah restorative justice oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Dari launching ini kita bisa melihat kesungguhan dari Kejaksaan yang benar-benar menerapkan restorative justice sebagai solusi mencari keadilan,” ujar Suparji Ahmad dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).

Ia mengatakan, rumah restorative justice berdampak positif bagi ekosistem penegakan hukum. Ia berharap nantinya rumah restorative justice tersebut mampu menciptakan penyelesaian perkara-perkara pidana yang memang tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Melalui rumah ini pula tercipta kedamaian. Rumah merupakan tempat yang aman dan nyaman untuk berdialog,” katanya.

“Kita berharap sesuai dengan filosofinya, rumah restorative justice ini mempermudah masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya tanpa harus ke pengadilan. Jadi begitu keluar rumah, kondisinya sudah tenang,” imbuhnya.

Ia menuturkan, rumah restorative justice harus digalakkan hingga di berbagai daerah, bahkan kalau perlu sampai pelosok-pelosok nusantara. Selain masyarakat bisa menerima manfaat secara langsung dari restorative justice, masyarakat juga bisa teredukasi hukum secara tidak langsung.

“Apabila semakin digalakkan, penerima manfaat tak hanya pihak yang bersengketa atau berperkara, namun juga masyarakat secara umum menjadi teredukasi bahwa tidak selalu persoalan harus dibawa ke meja hijau,” tuturnya.

“Di sisi lain, praktisi, akademisi dan penegak hukum harus bersinergi mengedukasi masyarakat pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan kemanfaatan. Bukan lagi berfokus pada balas dendam,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana berharap ke depan program rumah restorative justice bisa berjalan sesuai harapan masyarakat. Yakni sebagai tempat harmonisasi dan perdamaian, sehingga tercapai kedamaian, keharmonisan dan keadilan di tengah masyarakat. (nas)

Exit mobile version