Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ada Sepuluh Daftar Hitam RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan NU Circle

by Ali Rachman
Jumat, 18 Maret 2022 - 12:05
in Nasional
belajar mengajar

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: Dokumentasi Kemdikbudristek

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ada sepuluh daftar hitam yang menyesatkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bidang Kajian dan Riset Kebijakan Pendidikan NU Circle Ki Bambang Pharmasetiawan di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Ia menuturkan, dampaknya bukan hanya merugikan pendidikan nasional, tetapi juga dapat meruntuhkan jati diri bangsa Indonesia.

BacaJuga

Cegah Penjahat Keuangan Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian. MenkopUKM: Sudah Lapor Presiden

Jokowi Ucapkan Hari Pers Nasional, Unggahan Media Sosialnya Menggelitik

“RUU Sisdiknas yang saat ini sangat berbahaya bagi kebangsaan dan kelangsungan Bangsa Indonesia. RUU ini menjerumuskan cita-cita luhur yang sudah ditanamkan para pendiri bangsa. Dan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945,” ungkapnya.

Ia menyebut, RUU Sisdiknas ini meminggirkan dan memarginalkan peran agama dalam membangun moralitas anak Indonesia dan membangun peradaban bangsa. Agama tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting dan strategis.

“Ini berbahaya. Sangat berbahaya bagi bangsa ini. Sebab, sila Pancasila itu Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan Non Diskriminatif,” ujarnya.

RUU Sisdiknas, lanjut dia, juga memiliki grand design yang memposisikan pendidikan nasional sebagai komoditi. Pendidikan masuk dalam ranah bisnis dan perdagangan. Dan RUU Sisdiknas juga sengaja melepaskan tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ini fatal sekali. Negara itu diberi mandat oleh Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi dalam RUU ini tanggung jawab negara itu dilepaskan,” katanya.

Dalam RUU Sisdiknas juga, dikatakan dia, membangun standar pendidikan yang jauh lebih buruk daripada pabrik batu bata. Lalu juga membentuk manusia Indonesia yang individualis, sehingga tidak membangun manusia Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang mencintai bangsa dan tanah airnya.

“RUU Sisdiknas menanamkan Pancasila sebagai doktrin. Bukan sebagai sistem nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, dalam RUU Sisdiknas menjauhkan anak-anak Indonesia dari identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Anak Indonesia dijejali budaya asing atas nama kebhinekaan Global dengan kewajiban berbahasa asing, sehingga menihilkan kebudayaan Nusantara.

“Kami juga melihat RUU Sisdiknas dikemas sebagai kebijakan terpusat, sehingga bias terhadap otonomi daerah. Dan dalam RUU juga didesain menghilangkan tujuan bernegara,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam RUU Sisdiknas juga gagal mendefinisikan sistem pendidikan nasional. Dari pasal per pasal, menurutnya, seluruh bangunan RUU Sisdiknas gagal paham terhadap peran strategis pendidikan dalam membangun kebangsaan dan keindonesiaan.

“Kami merekomendasikan agar RUU ini tidak digunakan karena mengancam eksistensi bangsa Indonesia dan mengancam masa depan manusia Indonesia,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji. Ia menuturkan, agar masyarakat mengawal RUU Sisdiknas. Agar sesuai harapan bangsa, bukan kelompok tertentu.

“Bangsa ini harus bangkit dan peduli pada masa depan anak cucunya. Untuk itu mari bersama kita kawal RUU Sisdiknas ini, agar sesuai dengan harapan seluruh bangsa bukan kelompok tertentu,” ujarnya. (nas)

Tags: kemdikbudristekKemendikbudristekNU Circleruu sisdiknassisdiknas
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

merdeka
Nasional

Pahami dan Daftar Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 melalui Platform Merdeka Mengajar

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:15
Bea Cukai dan Polres Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun
Nasional

KM Beri Keleluasan Guru Sesuai Kebutuhan dan Karakteristik Peserta Didik

Senin, 6 Februari 2023 - 18:59
PT Oto Multiartha Hadirkan Gerakan Kebaikan #OTOGreen, Mengajak Karyawan dan Masyarakat Donasi Minyak Jelantah
Nasional

Wah, Program Digitalisasi Baru Dasar 150 Film Sejak 2016 Lalu

Sabtu, 4 Februari 2023 - 16:31
Kualitas Pendidikan Menjadi Perhatian Kemendikbudristek, Ini Penjelasannya
Headline

Kualitas Pendidikan Menjadi Perhatian Kemendikbudristek, Ini Penjelasannya

Sabtu, 4 Februari 2023 - 12:55
Transformasi Digital Menjawab Masalah Akses Edukasi dan Kualitas Pendidikan
Nasional

Transformasi Digital Menjawab Masalah Akses Edukasi dan Kualitas Pendidikan

Rabu, 1 Februari 2023 - 10:21
Jemput Bola, Program PKK dan PKW Sasar ATS di Daerah Terpencil
Nasional

Jemput Bola, Program PKK dan PKW Sasar ATS di Daerah Terpencil

Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:27
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist