KPK Dalami Aliran Sejumlah Uang dalam Proses Perizinan di Pemkab Sidoarjo

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang demi kelancaran proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

“Kamis (17/3/2022) bertempat di Kantor Polresta Sidoarjo, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/3/2022).

Ali menyebutkan saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Ahmad Zaini (Sekda Kab Sidoarjo); Ari Suryono (PNS/Kepala DPMPTSP Sidoarjo); Medi Yulianto (Kadis Perpustakan Kabupaten Sidoarjo); A. Hadi Yusuf (Sekdis Koperasi Kabupaten Sidoarjo); dr. Atok Irawan SpP (Direktur RSUD Sidoarjo); Ratna Kustini (Wakil Direktur RSUD Sidoarjo); Judi Tetrahastoto (Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo); dan Sanadjihitu Sangadji (mantan Kabag PBJ Pemkab Sidoarjo).

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Untuk diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Exit mobile version