Pendaftaran Diperpanjang, Ini Kriteria Khusus Calon Anggota Komnas HAM

komnas ham

Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Proses seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 diperpanjang. Masa pendaftaran awalnya sampai 8 Maret 2022, kini diperpanjang hingga sebulan mendatang.

Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono mengatakan, proses pendaftaran calon anggota Komnas HAM diperpanjang hingga 8 April 2022.

Informasi perpanjangan pendaftaran itu secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

“Kami benar-benar ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia,” kata Makarim dalam acara daring, Sabtu (19/3/2022).

Perpanjangan pendaftaran itu diharap membuat para peminat memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.

Idealnya calon anggota Komnas HAM punya kemampuan memaksimalkan kewenangan pro justitia dan mendorong terobosan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kemampuan serta integritas seperti tersebut diyakininya, dimiliki orang-orang berkompeten di bidang HAM yang berkecimpung puluhan tahun.

“Kami mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar,” ujar Makarim.

Tim Pansel juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel, untuk mencari kandidat calon memiliki visi yang konstruktif, komitmen kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air. (dan)

Exit mobile version