Pemerintah Siapkan Regulasi Hak Penerbit

kominfo

Awak media tengah wawancara Menkominfo. Foto: dok Kominfo

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah menyiapkan regulasi hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi saat peringatan Hari Pers Nasional 2022 lalu.

“Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya new comer over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media agar lapangan usaha lebih berimbang, bisa hidup bersama-sama dan saling memperkuat antara konvensional media,” ujar Johnny G Plate di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Menurut dia, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan akademisi untuk menyusun naskah akademik terkait regulasi hak penerbit. Naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa selesaikan naskah akademiknya,” ungkapnya.

Dari naskah akademik tersebut, masih ujar Johnny, akan mengusulkan langsung kepada Presiden Jokowi untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada. Beberapa regulasi yang sudah ada di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan DPR. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang?” ujarnya.

“Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft perundang-undangannya dalam bentuk dua payung ini,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version