Minggu, 22 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Perkara Helikopter AW101, Ini Kata KPK

by bro
Selasa, 22 Maret 2022 - 19:50
in Nasional
KPK Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Dari awal KPK sangat yakin bahwa seluruh proses Penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).

BacaJuga

KSAD Beri Aplaus Babinsa Kreatif Atasi Kesulitan Masyarakat

Sektor Wisata Mulai Menggeliat, Indonesia Partisipasi di ATM Dubai 2022

Ali mengatakan putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan seseorang bernama Jhon Irfan Kenway terkait tidak sahnya pemblokiran asetnya atas kasus pengadaan helikopter AW-101 yang masih diusut KPK.

“Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini (22/3/2022) diagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan TPK pengadaan Heli AW 101,” ujar Ali.

Ali menjelaskan selama proses persidangan, Tim Biro Hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti berikut dengan dihadirkan dua ahli yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH dari UII dan Dr. Abdul Fickar Hajar, SH, MH dari Universitas Trisakti untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan dimaksud.

“Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimistis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut,” kata Ali.

Untuk diketahui, dalam petitumnya, Jhon Irfan Kenway sebagai pemohon meminta hakim menyatakan pemblokiran aset miliknya oleh KPK (termohon) adalah tidak sah.

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut surat permintaan blokir Nomor: R 1032/23/11/2017 dan surat Nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh asetnya sebagai pemohon dan aset ibu kandungnya.

Dalam petitum tersebut, hakim juga diminta memerintahkan KPK untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.

Menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow account PT Diratama Jaya Mandiri,” demikian bunyi petitum tersebut.

Penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Padahal, perkara yang juga ditangani oleh KPK itu menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. (dam)

Tags: Helikopter AW101kasus dugaan korupsiKPKPraperadilan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor untuk Periksa LKPD Kabupaten Bogor

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:46
Pelantikan Jabatan Fungsional Baru
Nasional

KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:50
Bupati-Bogor
Nasional

Korupsi Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:25
ambon
Nusantara

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:23
kpk waisak
Nasional

KPK Fasilitasi Kunjungan Tahanan pada Hari Raya Waisak

Sabtu, 14 Mei 2022 - 23:55
Kasus Suap Alfamidi
Headline

Suap Perizinan Alfamidi, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon sebagai Tersangka

Sabtu, 14 Mei 2022 - 10:25
Load More

Populer hari ini

KPK Merah Putih

Hakim Tolak Praperadilan Perkara Helikopter AW101, Ini Kata KPK

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:50
pgri

PGRI: Baru 65 Persen Guru Lulus PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:44
antangin

Antangin Bromo KOM Challenge 2022 dan Penantian 797 Hari

Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:01
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id

Koran Indoposco 21 Mei 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
pos

Stori Hadirkan 10 Titik Lokasi Strategis untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:33

E-Paper

Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist