Hakim Tolak Praperadilan Perkara Helikopter AW101, Ini Kata KPK

KPK Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Dari awal KPK sangat yakin bahwa seluruh proses Penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).

Ali mengatakan putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan seseorang bernama Jhon Irfan Kenway terkait tidak sahnya pemblokiran asetnya atas kasus pengadaan helikopter AW-101 yang masih diusut KPK.

“Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini (22/3/2022) diagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan TPK pengadaan Heli AW 101,” ujar Ali.

Ali menjelaskan selama proses persidangan, Tim Biro Hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti berikut dengan dihadirkan dua ahli yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH dari UII dan Dr. Abdul Fickar Hajar, SH, MH dari Universitas Trisakti untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan dimaksud.

“Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimistis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut,” kata Ali.

Untuk diketahui, dalam petitumnya, Jhon Irfan Kenway sebagai pemohon meminta hakim menyatakan pemblokiran aset miliknya oleh KPK (termohon) adalah tidak sah.

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut surat permintaan blokir Nomor: R 1032/23/11/2017 dan surat Nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh asetnya sebagai pemohon dan aset ibu kandungnya.

Dalam petitum tersebut, hakim juga diminta memerintahkan KPK untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.

Menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow account PT Diratama Jaya Mandiri,” demikian bunyi petitum tersebut.

Penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Padahal, perkara yang juga ditangani oleh KPK itu menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. (dam)

Exit mobile version