Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap di PN Surabaya 30 Hari ke Depan

by bro
Selasa, 22 Maret 2022 - 15:15
in Nasional
Kasus suap

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka

Sebagian Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk ke Makkah, KKHI Optimalkan Pelayanan

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur yakni Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan hingga 30 hari ke depan.
“Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka  IIH dan kawan-kawan selama 30 hari terhitung 21 Maret hingga 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).
Ali menjelaskan, tersangka  IIH (Itong Isnaini Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; tersangka HD (Hamdan) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan tersangka HK (Hendro Kasiono) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ali mengatakan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka  IIH dan kawan-kawan  dimaksud.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) malam.
Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Peningkatan status perkara itu, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.
Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Selain itu, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.
Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (dam)
Tags: Itong Isnaeni Hidayatjawa timurkasus SuapKPKpn surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KPK Beri Penguatan Integritas kepada Jajaran Kementerian BUMN
Nasional

KPK Beri Penguatan Integritas kepada Jajaran Kementerian BUMN

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:19
Memperpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Wakil Ketua Komisi II Sebut MK Lampaui Wewenang DPR
Nasional

KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Senilai Rp46,8 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:54
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan
Nasional

Cegah Korupsi Sedari Dini, KPK Gelar Bimtek di Pemprov DKI

Senin, 29 Mei 2023 - 16:27
Nasir-Djamil
Nasional

4 Hakim MK Lakukan Dissenting Opinion, Nasir Djamil : DPR Bisa Tak Ikuti Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:35
Gedung-LPSK
Nasional

LPSK Beri Peluang Perlindungan Bagi Oca dalam Konteks Pidana

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:50
Gedung-MK
Headline

MK Keluar Jalur, Jokowi Diminta Abaikan Putusan Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:35
Load More

Populer hari ini

dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist