KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap di PN Surabaya 30 Hari ke Depan

Kasus suap

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur yakni Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan hingga 30 hari ke depan.
“Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka  IIH dan kawan-kawan selama 30 hari terhitung 21 Maret hingga 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).
Ali menjelaskan, tersangka  IIH (Itong Isnaini Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; tersangka HD (Hamdan) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan tersangka HK (Hendro Kasiono) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ali mengatakan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka  IIH dan kawan-kawan  dimaksud.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) malam.
Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Peningkatan status perkara itu, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.
Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Selain itu, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.
Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (dam)
Exit mobile version