Pemprov Banten Baru Mampu Pulihkan Fungsi Sosial 20 Orang Per Tahun

Rakor Bidang Pembinaan

Rapat koordinasi bidang rehabilitasi sosial antara Dinas Sosial Provinsi Banten dan Balai Pemasyarakatan Serang

INDOPOS.CO.ID – Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan pemulihan fungsi sosial warga binaan (WB) dan konseling bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABM) membuat kegiatan tersebut jauh dari target yang diharapkan.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Cipto Edy yang dikofirmasi indopos.co.id mengakui, setiap tahun tidak lebih 20 orang warga binaan yang sudah menjalani pidana mendapatkan rehabilitasi sosial dan diberikan ketrampilan oleh Dinas Sosial Provinsi Banten.

“Selama dua tahun kami menjalin sinergitas dengan Pemprov Banten dalam hal ini Dinas Sosial, tidak lebih 20 orang warga binaan setiap tahun mendapatkan rehabilitasi sosial dari pemprov Banten,” ungkap Cipto Edy,Selasa (22/3/2022).

Cipto Edy berharap, kedepannya akan lebih banyak lagi warga binaan yang sudah menjalani pidana mendapatkan ketrampilan dan konseling dari pemprov Banten.” Lapas dan Rutan kami ada di setiap Kota dan Kabupaten di Banten. Kami berharap, peserta untuk rehabilitasi sosial dan konseling akan lebih banyak lagi pada tahun berikutnya,” harapnya.

Sementara Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana yang dikonfirmasi mengatakan, jumlah peserta rehabilitasi sosial atau pemberian ketrampilan bagi warga binaan, dan pemberian konseling bagi anak yang berhadapan dengna hukum, disesuaikan denga anggaran yang ada di Dinso Banten.”Kami menyesuaikan dengan anggaran yang ada dalam kegiatan rehabilitasi sosial warag binaan, dan pendampingan atau konseling bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Nurhana.

Terpisah, ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar berharap, agar pemerintah terus menambah alokasi dana untuk penanganan masalah sosial di Provinsi Banten, karena negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Penyelenggaraan rehabilitasi sosial adalah sebagai bentuk kehadiran negara kepada masyarakat.Maka dalam hal ini, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial perlu meningkatan kegiatan rehabiliatsi sosial ditengah masa pandemi, masyarakat perlu kehadiran pemerintah, dan kami dari DRRD mendorong agar pemerintah menambah alokasi anggaran untuk kegiatan ini,” ujar Nizar.(yas)

Exit mobile version