Soal Formula E, Biarkan KPK Bekerja secara Profesional

Dr. Emrus Sihombing

Akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Kasus Formula E DKI Jakarta saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah tersebut tentu akan menangani kasus itu sesuai undang-undang dan koridor hukum yang berlaku.

Akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Emrus Sihombing mengatakan, KPK tentu bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum bukan berdasarkan desakan sekelompok orang atau orang tertentu.

“Saya yakin KPK akan bekerja secara profesional. Karena itu pihak luar yang mendesak atau mewacanakan untuk memeriksa orang tertentu dalam kasus Formula E tidak perlu dilakukan. Kalau memang memiliki bukti yang akurat sampaikan itu ke KPK sehingga membantu KPK dalam menangani kasus tersebut,” ujar Emrus kepada indopos.co.id, Rabu (23/3/2022).

Menurut Emrus, kalau ada orang yang mendesak KPK untuk memeriksa orang tertentu, berarti orang bersangkutan memiliki kepentingan politik tertentu.

“Kalau mereka punya data dan bukti hukum antar saja ke KPK. Kalau hanya sekadar mewacanakan, mereka punya agenda politik tertentu,” ujarnya.

Emrus berpendapat, kalau ada yang mendorong agar seseorang diperiksa, jangan berharap KPK akan melakukan itu. Karena, KPK akan bekerja berdasarkan data dan bukti hukum.

“Saya sudah memperhatikan bagaimana KPK memeriksa orang, terutama di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, selalu bekerja berdasarkan hukum positif, atas dasar fakta, data dan bukti hukum. Mereka tidak punya target untuk mentersangkakan seseorang. Tetapi mereka akan memproses siapa pun yang terlibat,” katanya.

Emrus mengatakan, KPK sudah sangat profesional dalam menangani berbagai kasus yang ada.

“Jadi mereka tidak punya target. Jadi kalau ada orang yang mendorong-dorong supaya seseorang atau katakanlah Gubernur DKI Jakarta supaya diperiksa, saya berpendapat KPK tidak akan melakukan itu semua. Biarkanlah KPK bekerja dengan baik. Siapa pun yang terlibat dengan itu, jangan kepala daerah, menteri pun pasti diproses. Tetapi yang perlu dipahami, penanganan kasus oleh KPK tidak menarget seseorang atau sosok menterinya tetapi fakta pelanggaran hukumnya,” tandasnya.

Emrus mengaku bangga dengan KPK sekarang karena sangat profesional.

“Ketika komisioner KPK yang sekarang mengikuti fit and proper test pada saat seleksi dulu, saya termasuk orang yang memberikan apresiasi ketika mereka menjelaskan visi dan misinya. Apalagi KPK sekarang memiliki hak SP3 kan? Itu luar biasa karena melindungi hak-hak asasi manusia,” pungkasnya. (dam)

Exit mobile version