Jokowi Hapus Kebijakan Karantina Bagi PPLN, PCR Tetap Wajib

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangannya soal PPLN. Foto: YouTube Sekretariat Presiden

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan seiring menurunnya laju penularan Covid-19 di Indonesia. Salah satunya ialah soal aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Pelaku perjalanan dari LN yang tiba dari seluruh bandara di Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Namun, setiap pelaku perjalanan dari luar negeri masih harus menjalani pemeriksaan tes Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR)

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” ujar Jokowi.

Bila hasil tes PCR tersebut negatif, para pelaku perjalanan luar negeri bisa melanjutkan perjalanannya. Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri mendapati hasil positif maka harus menjalankan proses tes selanjutnya.

“Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar (bandara) dan bisa langsung beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” imbuh Jokowi.

Ia menambahkan, perkembangan penanganan pandemi Covid-19 yang terus membaik membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim menyambut bulan ramadan.

“Situasi pandemi yang, membaik juga membawa optimisme menjelang bulan suci ramadan,” cetus Jokowi.(dan)

Exit mobile version