Epidemiolog: Syarat Booster untuk Mudik Lebaran 2022 Itu Tidak Tepat

Mudik

Ilustrasi mudik lebaran. Foto: Dokumentasi Kemenhub

INDOPOS.CO.ID – Epidemiolog Tri Yunis Miko menilai syarat vaksin dosis tiga (booster) pada kebijakan mudik lebaran tidak tepat. Sebab cakupan vaksinasi secara nasional belum optimal.

“Sebaiknya pemerintah tidak melarang masyarakat mudik, karena dalam aturan tidak ada dan ini hak asasi manusia,” ujar Tri Yunis Miko secara daring, Kamis (24/3/2022).

Ia menyebut, program vaksinasi di Indonesia belum mencapai target. Pada dosis kedua yang semestinya menyasar 200 juta baru 150 juta orang. Apalagi untuk vaksin booster.

“Jadi pesan dari Presiden Jokowi itu, agar program vaksinasi untuk penanganan Covid-19 harus baik,” ungkapnya.

Menurut dia, masyarakat masih enggan melakukan booster karena alasan risiko tinggi. Sebab, jenis vaksin yang digunakan pada booster dengan vaksin dosis pertama dan kedua berbeda.

“Jadi asumsi risiko besar dengan jenis vaksin yang beda pada booster dan dosis 1 dan dosis 2 ini menjadi kekhawatiran masyarakat,” katanya.

Dari fakta tersebut, dikatakan dia, pemerintah harus melakukan evaluasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi bisa dilakukan di daerah dengan tingkat vaksinasi rendah.

“Evaluasi ini juga bisa mendidik masyarakat pentingnya vaksinasi,” terangnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lebaran 2022 dengan syarat telah menerima vaksinasi dosis booster. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.(nas)

Exit mobile version