Mudik Lebaran Diizinkan, Wajib Booster dan Patuhi Prokes

kalideres

Suasana terminal Kalideres, Jakarta Barat saat mudik 2021. (Instagram/@dishubdkijakarta )

INDOPOS.CO.ID – Protokol kesehatan seperti memakai masker wajib dilakukan menyusul penerapan sejumlah pelonggaran. Salah satunya, dicabutnya larangan mudik Lebaran 2022.

Bahkan pelaku perjalanan untuk semua angkutan tak perlu melakukan pemeriksaan Covid-19, dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Namun, masyarakat yang hendak mudik Lebaran harus memenuhi cakupan vaksinasi.

Menurut Ketua Pokja Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan, jika pelonggaran dilakukan tanpa ada testing maupun cakupan vaksinasi masih rendah maka sulit kendeteksi kasus positif Covid-19.

“Kita tahu kan sekarang ada kelonggaran tidak ada pemeriksaan PCR. Tapi, kalau sudah longgar tak ada PCR dan tidak ada booster itu risikonya akan tinggi,” kata dalam acara daring, Jakarta, Rabu (23/4/2022).

Apalagi varian Omicron memiliki karakteristik yang mampu mengelabui sistem kekebelan tubuh seseorang, maka perlu mendapatkan perlindungan tambahan dari booster.

“Hanya satu kali atau dua kali vaksin ternyata tak cukup. Booster ternyata akan memberikan proteksi. Oleh sebab itu, kalau dijadikan syarat perjalanan mudik, kita mendukung sekali,” ujarnya.

Erlina menyatakan, pemakaian masker dan vaksinasi menjadi pertahanan mencegah penularan Covid-19. Biasanya mobilitas tinggi saat mudik dikhawatirkan terjadi penularan.

“PDPI meminta kepada masyarakat untuk menjaga atau melakukan prokes individual. Jadi sudah dibooster juga dalam perjalanan memakai masker,” ucapnya. (dan)

Exit mobile version