Tujuh Pejabat Eselon 2 Pemprov Banten Dievaluasi, Ini Nama-namanya..

Rotasi Pejabat

INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka penyegaran organisasi dan evaluasi, sebanyak 7 orang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dilakukan evaluasi dengan cara uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Pratama melalui surat rekomendasi dari KASN Nomor B-959/JP.00.01/03/2022.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh wakil ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut, sebanyak 7 orang pejabat eselon 2 yang akan dilakukan mutasi/rotasi atau penetapan itu adalah, Drs Septo Kalnadi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda Banten,Hj Rina Dewiyanti SE.M.Si kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nana Supiana, kepala Biro Umum Setda Banten.

Selain itu, DR Komarudin M.AP kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs Agus Setiawan kepala Dinas Pariwisata, Al Hamidi.S.Sos, M.SI Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan Beni Ismail S.STP. M.Si Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Banten.

Asda 3 Pemprov Banten Deny Hermawan yang dikonfirmasi Indopos.co.id membenarkan, adanya surat rekomendasi dari KASN untuk melakukan uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Pratama tersebut.

“Betul,kami telah menerima surat rekomendasi dari KASN.Intinya proses itu dilakukan dalam rangka evaluasi.Hasilnya, bisa rotasi, mutasi atau ditetapkan kembali kepada posisi awal,” terang mantan kepala Sekretariat DPRD Banten ini.

Menurutnya, untuk mutasi, rotasi dan evaluasi PPT Pratama merupakan kewenangan dari kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).” Itu merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian akan rotasi atau menetapakan,” tegasnya.

Sementara Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Rudiarto Sumarwono mengatakan, meski tidak ada aturan yang dilanggar bahwa kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan melakukan mutasi,rotasi atau seleksi terbuka, namun sebaiknya tidak perlu mengganti pejabat jika masa berhenti menjadi PPK tinggal beberapa bulan lagi. “Kecuali mengganti pejabat pejabat yang pensiun, meninggal dunia dan terjerat kasus korupsi,” ujarnya. (yas)

Exit mobile version